PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PEMANTAU PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013

 

Nomor : 990/KPU.Prov-017/XI/2012

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka pendaftaran bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Badan Hukum Dalam Negeri untuk menjadi calon Pemantau pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendaftaran (tersedia di KPU Provinsi NTB);
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran dengan menyertakan:
    • Akta pendirian organisasi Pemantau Pemilu;
    • Susunan pengurus dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;
    • Alokasi anggota Pemantau pemilu masing-masing daerah/wilayah yang ingin dipantau;
    • Nama, alamat, dan pekerjaan anggota Pemantau beserta 2 (dua) buah pas poto terbaru ukuran 4×6 berwarna;
    • Pernyataan bahwa Pemantau pemilu yang bersangkutan bersifat independen yaitu tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu;
    • Menyebutkan sumber dana untuk kegiatan pemantauannya dan jumlah dana yang dimilikinya; dan
    • Khusus pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat harus melampirkan pernyataan kompetensi dan Pengalaman di bidang pemantauan.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 November 2012 s.d 6 Mei 2013 pukul 08.00 WITA s.d 16.00 WITA di Kantor KPU Provinsi NTB, jl. Langko Nomor 17 Mataram.

Mataram, 12 November 2012

KETUA,

Ttd

FAUZAN KHALID, S.Ag., M.Si

PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN DAN KODE ETIK PEMANTAU
PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB TAHUN 2013

A. PERSYARATAN

  1. Pemantauan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Badan Hukum Dalam Negeri.
  2. Pemantau dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat yang dimaksud pada angka 1, harus memenuhi syarat:
    • bersifat independen;
    • mempunyai sumber dana yang jelas;
    • terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi NTB;
    • mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
    • mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;
    • menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi NTB.

B. TATA CARA PENDAFTARAN AKREDITASI

  1. Untuk menjadi pemantau pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Hukum Dalam Negeri mendaftarkan kepada KPU Provinsi NTB dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU Provinsi NTB.
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran dengan menyertakan:
    • akte pendirian organisasi;
    • susunan Pengurus dan jumlah Anggota Pemantau dilengkapi dengan data nama, alamat dan pekerjaan serta melampirkan 2 (dua) buah pasfoto diri terbaru ukuran 4 x 6 berwarna;
    • jumlah dan alokasi Anggota Pemantau pada pada tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan yang akan dipantau;
    • surat Pernyataan bahwa pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersangkutan bersifat independen yaitu tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
    • menyebutkan sumber dana yang jelas dan jumlah dana yang dimiliki.
  1. KPU Provinsi NTB meneliti kelengkapan administrasi dan selanjutnya memberikan atau tidak memberikan persetujuan kepada calon pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mekanisme sebagai berikut:
    • calon Pemantau menyerahkan formulir dan dokumen pendaftaran;
    • KPU Provinsi NTB melaksanakan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen Pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari dan memberikan hasilnya kepada calon pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mendaftar;
    • bagi calon pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang belum memenuhi persyaratan diberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk melengkapinya;
    • KPU Provinsi NTB memberikan Akreditasi bagi Pemantau yang memenuhi syarat dan selanjutnya diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota.
    • KPU Provinsi NTB memberi Tanda Pengenal Pemantau bagi Anggota Pemantau.
  1. Calon Pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 2, tidak dapat melakukan pemantauan Pemilu dan tidak diberikan Sertifikat Akreditasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 3, KPU Provinsi NTB dapat membentuk Panitia Akreditasi.
  3. Pemantau Pemilu yang telah mendapat akreditasi dari KPU untuk memantau Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diwajibkan mendaftarkan ulang kembali di KPU Provinsi NTB NTB.

C. KODE ETIK PEMANTAU

Kode Etik Pemantau adalah sebagai berikut:

  1. Non Partisan dan Netral
    Pemantau menjaga sikap independen, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial);
  2. Tanpa Kekerasan (non violence)
    Pemantau tidak membawa senjata, bahan peledak atau senjata tajam, selama melaksanakan pemantauan;
  3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan
    Pemantau menghormati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Kesukarelaan
    Pemantau dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab;
  5. Integritas
    Pemantau tidak melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemilih;
  6. Kejujuran
    Pemantau melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada;
  7. Obyektif
    Pemantau melakukan pemantauan secara obyektif sesuai dengan tujuan pemantauan;
  8. Kooperatif
    Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan tugas pemantauannya;
  9. Transparan
    Pemantau terbuka dalam melaksanakan tugas pemantauan dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya;
  10. Kerahasiaan
    Pemantau menjaga kerahasiaan dokumen lembaga sampai diizinkan oleh lembaga pemantauannya setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada KPU Provinsi NTB;
  11. Kemandirian
    Pemantau mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan dari Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
  12. Komprehensif dan relevan
    Pemantau berusaha membuat kesimpulan tentang pemantauan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur secara komprehensif dan memperhatikan faktor-faktor yang relevan yang keseluruhannya dilaporkan kepada KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota.