Daftar Pemilih Sementara dan Pemilih Tetap Pileg/Pilpres Kec Labuhan Haji

PERATURAN PEMILU LEGISLATIF TENTANG PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA:
Supaya rekan-rekan tidak tersesat selama proses pemungutan suara nanti tanggal 09 April 2014 gak ada salahnya kalo ini dibaca2 dikit…..

PKPU 26, 27, 28, 29 TAHUN 2013

DPS Kec. Lab. Haji

PILEG_PILPRESs

bisa di download untuk semua desa/kelurahan se Kecamatan Lab. Haji

DPT Kec. Lab. Haji 19-03-2014

 

 

DPT

Sidang PHPU tanggal 10 Juni 2013

Bila diperlukan, silahkan pelungguh download disini :

(agar tidak disesatkan oleh kabar angin dari pinggir jalan)

  1. Risalah Sidang Pertama 30 Mei 2013
  2. Risalah Sidang Kedua 03 Juni 2013
  3. Risalah Sidang Ketiga 05 Juni 2013
  4. Risalah Sidang Keempat 10 Juni 2013
  5. RESUME PERKARA PHPU PEMILUKADA LOTIM

Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok Timur 2013 – Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 -kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) siang. Pemohon adalah Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi. Pihak Termohon  adalah KPU Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul Warisin.

“Hari ini adalah sidang terakhir untuk memeriksa saksi-saksi Pemohon yang belum selesai pada sidang sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang.

Saksi Pemohon bernama Sapawi menuturkan rekapitulasi penghitungan suara pada 18 Mei 2013. “Saksi-saksi dari semua pasangan calon hadir, dari nomor urut 1 sampai 4. Semua saksi menandatangani formulir kosong setelah selesai rekapitulasi penghitungan suara,” ujar Sapawi.

Sebelumnya, Sapawi mengajukan keberatannya terkait proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat TPS, PPS dan PPK di Kecamatan Sambelia. Dikatakan Sapawi, persoalan yang terjadi bahwa dari 63 TPS dan 63 saksi yang tersebar di Kecamatan Sambelia, hanya tiga saksi yang diberikan formulir C1-KWK.

Saksi Pemohon berikutnya, Ihsan, sebagai saksi di TPS Desa Masbagik Utara menjelaskan bahwa ia tidak diundang saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Lombok Timur 2013. Namun ia tetap mendatangi tempat rekapitulasi penghitungan suara, yang ternyata sudah selesai dilakukan rekapitulasi penghitungan suara.

“Malah saya langsung diminta tanda tangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. Di PPS Desa Masbagik Utara, yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 1. Sedangkan pasangan nomor urut 3 berada di urutan ketiga dalam perolehan suara,” jelas Ihsan.

Selanjutnya, hadir Saksi Pemohon bernama Khairul sebagai Kepala Desa Masbagik Utara Baru. Ia menerangkan terjadinya pembongkaran kotak suara di Desa Masbagik Utara Baru.

“Saya menerima dan mendengar langsung dari Ketua PPS di desa kami, Amrin Husin. Bahwa memang benar telah terjadi pemaksaan pembongkaran kotak suara yang tersegel, dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Masbagik atas perintah dari Kabupaten,” jelas Khairul.

Berikutnya, ada Saksi Pemohon bernama Ridwan yang menceritakan adanya praktik politik uang di Kecamatan Masbagik.

“Saya diberi uang Rp 250 ribu dari salah satu tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Namanya Tanwir. Uang itu dikasih pada sore hari, tiga hari sebelum pencoblosan. Tepatnya tanggal 10 Mei 2013,” ungkap Ridwan.

“Ketika dikasih uang dari Pak Tanwir, beliau berpesan kepada saya, ‘Ingat Nomor Satu’. Akhirnya saya coblos pasangan nomor urut 1. Padahal sebelumnya saya mau mencoblos pasangan nomor urut,” tandas Ridwan apa adanya kepada Majelis Hakim. (Sumber :http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8571#.UbbUXvkweSo)

SIDANG SENGKETA PEMILUKADA LOTIM 2013 DI MK

Risalah Sidang Pertama 30 Mei 2013

Risalah Sidang Kedua 03 Juni 2013

Risalah Sidang Ketiga 05 Juni 2013

Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok Timur 2013 – Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 – kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/6) sore. Dari pihak Termohon (KPU Kabupaten Lombok Timur) dan Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi) menghadirkan sejumlah saksi.

Saksi Termohon bernama Suhirman menuturkan, Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi mengajukan interupsi usai rapat pleno. “Pasangan tersebut meminta kotak suara dibuka semua karena mereka tidak puas dengan hasil Pemilukada. Lalu saya jelaskan pada mereka, karena kita rekap di kecamatan tidak mungkin untuk kita bisa membuka kotak,” jelas Suhirman.

Pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar kemudian menanyakan kepada Suhirman, “Apakah pasangan nomor urut 3 itu mengisi formulir keberatan?” Suhirman mengatakan, mereka tidak mengisi formulir keberatan dan tidak bersedia menandatangani.

“Jadi, yang bersedia menandatangani formulir keberatan adalah saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 4,” ungkap Suhirman.

Sementara itu Saksi Termohon lainnya, Ishak menerangkan soal rapat pasca Pemilukada yang berjalan lancar tapi ada interupsi. Dijelaskan Ishak, pasangan nomor urut 3 meminta petugas PPS menghitung suara ulang untuk semua TPS di Padang Luar.

“Alasan mereka meminta penghitungan suara ulang karena untuk Desa Padang Luar tidak diberikan formulir C-1,” jelas Ishak.

Uang dan Paksaan

Berikutnya, saksi Pemohon bernama Ari Irawan yang mengaku menerima uang sebesar Rp 20.000 agar mencoblos pasangan calon  tertentu saat Pemilukada. “Dia kasih uang Rp 20.000. Katanya, ini untuk uang belanja. Tapi ingat, coblos nomor 1,” tutur Ari Irawan. Alhasil, dengan jujur Ari mengaku kepada Majelis Hakim, ia bersedia mencoblos pasangan tersebut.“Ya karena saya sudah dikasih uang,” kata Ari apa adanya.

Selanjutnya ada Saksi Pemohon bernama Abdullah yang menceritakan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani formulir C-10

“Lantas, apakah saudara bersedia tanda-tangan,” tanya Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Namun Abdullah ternyata berani menolak untuk menandatangani formulir itu.

Usai para saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, maka pimpinan sidang menghentikan sidang. “Sisa saksi akan diperiksa pada Senin, 10 Juni 2013. Kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait semua bukti-buktinya dimasukkan sekarang itu, Senin itu sidang yang terakhir. Tidak ada bukti saksi tambahan lagi, cukup itu dan bukti-bukti suratnya akan kita sahkan pada hari Senin, selanjutnya Saudara akan menyerahkan kesimpulan dan tinggal menunggu putusan. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Akil Mochtar. (Nano Tresna Arfana/mh)==> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8561

Salah seorang saksi Pemohon sedang memberi kesaksian pada sidang pembuktian III tanggal 05 Juni 2013

Pengumuman untuk Rekan-Rekan PPL se-Kecamatan Labuhan Haji

                                                                              

                                                                              K e p a d a

                                                                    Yth. Panitia Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)

                                                                              Masing-masing Kelurahan/Desa

                                                                             di

                                                                                                   Tempat

         Terkait dengan surat PANWASLU Kabupaten nomor : 75/Panwaslu/Lotim/III/2013 tanggal 8 Maret 2013, perihal Instruksi untuk memaksimalkan hasil pengawasan dan meningkatkan akurasi data dalam pengawasan proses pemutakhiran data pemilih, maka diharapkan rekan-rekan PPL se-Kecamatan Labuhan Haji untuk :

  1. Menjalin koordinasi yang baik dengan PPS, PPDP dan secara aktif/setiap saat mengkawal perubahan DPS sampai batas waktu yang telah ditentukan, dan menyampaikan laporan perhari atas proses pengawasan tersebut,
  2. Menyampaikan laporan perubahan  untuk DPS apabila ada proses perbaikan DPS di desa/Kelurahan wilayah tugas masing-masing,
  3. Laporan ini akan menjadi laporan akhir rekan-rekan PPL untuk proses tahapan Pemutakhiran Data, dan diserahkan paling lambat tanggal15 Maret 2013.

           Demikian untuk diindahkan dan ditindaklanjuti, dan kami sampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik.

                                                                                               Labuhan Haji, 9 Maret 2013

                                                                                               Ketua,

                                                                                               (Ahmad Ashari)